;

Abstrak


PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS YANG TERLIBAT PERKARA PIDANA DI LUAR TUGAS DAN JABATANNYA DALAM PRESPEKTIF HUKUM DAN ETIKA PROFESI


Oleh :
Wing Dhevya Ichsanty - S352008043 - Fak. Hukum

Penelitian ini mengkaji dan menganalisis mengenai pertanggungjawaban Notaris yang terlibat perkara pidana di luar tugas dan jabatannya dalam prespektif hukum dan etika profesi yakni UUJN dan Kode Etik Notaris kemudian menganalisis mengenai implikasi Notaris yang terlibat perkara pidana di luar tugas dan jabatannya terhadap jabatan Notaris. Penelitian ini adalah penelitian doktrinal atau penelitian hukum. Penelitian in dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Pendekatan penelitian ini adalah Pendekatan Undang-Undang dan Pendekatan Kasus. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah Teori Pertanggunjawaban hukum. Dari hasil penelitian ini didapatkan bahwa pertanggungjawaban pidana Notaris yang terlibat perkara pidana di luar tugas dan jabatannya tidak diatur dalam UUJN jadi pertanggungjawaban pidana Notaris tersebut disesuaikan dengan hukum pidana yang mengatur mengenai tindak pidana yang ia lakukan. Dalam menjalankan tugas dan jabatannya maupun diluar menjalankan tugas dan jabatannya segala tindakan yang dilakukan Notaris selama masih menjalani masa jabatan dan menjadi anggota Ikatan Notaris Indonesia (INI) dikawal ketat oleh Kode Etik Notaris sehingga segala ketentuan dan sanksi yang termuat dalam Kode Etik Notaris dapat diberlakukan kepada Notaris yang terlibat perkara pidana di luar tugas dan jabatannya. Lain halnya dengan Kode Etik Notaris, UUJN hanya mengatur mengenai Notaris dalam menjalankan tugas dan jabatannya kecuali Pasal 12 huruf c yang mengatur tentang pemberhentian Notaris dengan tidak hormat karena melakukan perbuatan yang merendahkan kehormatan dan jabatan Notaris. Dalam penjelasnnya, yang dimaksut perbuatan merendahkan harkat dan martabat dalam Pasal 12 huruf c tersebut misalnya adalah berjudi, mabuk, menyalahgunakan narkoba, dan berzina sehingga bila ada Notaris yang telibat perkara pidana di luar tugas dan jabatannya maka terdapat implikasi yuridis terhadap jabatan Notaris berdasar pada Pasal 12 huruf c tersebut. Dengan demikian diketahui bahwa terdapat implikasi yuridis antara perkara pidana yang melibatkan Notaris di luar tugas dan jabatanya terhadap jabatan Notaris namun dalam UUJN sendiri dirasa masih memerlukan penjelasan lebih lanjut terhadap pasal-pasal di dalamnya. Selain hal tersebut perlu adanya peningkatan ketegasan para penegak UUJN dan Kode Etik Notaris dalam hal menangani Notaris yang diketahui menyalahi aturan sehingga aturan-aturan tersebut dapat dilaksanakan secara maksimal.