Abstrak


ANALISIS REGULASI BADAN USAHA MILIK DESA BERDASARKAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE


Oleh :
Najib Satria - E0018288 - Fak. Hukum

Pemerintah berupaya untuk mewujudkan kemandirian pengelolaan dan pembangunan desa dengan didirikannya Badan Usaha Milik Desa (BUMDEs) sebagai salah satu daya upaya yang dapat dilangsungkan demi mewujudkan ekonomi kerakyatan. Keberjalanan BUMDEs tentu memiliki regulasi yang dibuat untuk mengakomodir segala kepentingan dan perlindungan hukumnya. Regulasi harus memiliki prinsip Good Corporate Governance agar BUMDEs dalam menjalankan tanggung jawabnya sebagai badan hukum selayaknya korporasi pada umumnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian regulasi BUMDEs dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan dan prinsip Good Corporate Governance. Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif yang berfokus pada norma hukum positif berupa peraturan perundang-undangan. Metode pengumpulan data yang digunakan data sekunder diperoleh dari perundang-undangan, jurnal hukum, dan studi literator lainnya. Pendekatan yang digunakan penulis adalah pendekatan undang-undang (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukan bahwa hanya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDEs yang sudah ideal, sedangkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa BUMDEs / BUMDEs bersama belum sepenuhnya menjalankan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan guna menjadi regulasi yang ideal. Penerapan prinsip Good Corporate Governance dalam regulasi BUMDEs sudah diterapkan secara tersirat dalam setiap pengaturan yang dituangkan dalam pasal-pasal, hanya Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa BUMDEs / BUMDEs bersama secara tersurat menuliskan prinsip Good Corporate Governance dalam Pasal 24 ayat (6) huruf a.