Abstrak


PERLINDUNGAN HUKUM HAK CIPTA ATAS DESAIN MOTIF BATIK BAGI PENGRAJIN BATIK TULIS (Studi Kasus Pada Pengrajin Batik Di Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen)


Oleh :
Muhammad Irsyad Rofiangga - E0018270 - Fak. Hukum

Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap hak cipta atas desain motif batik bagi pengrajin batik tulis di Masaran, Kabupaten Sragen dan menganalisis upaya yang harus dilakukan dalam hal menanggulangi pelanggaran-pelanggaran Hak Cipta atas desain motif batik di Indonesi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris normatif yang bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif dengan menggunakan sumber data hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan penulis dengan metode wawancara atau indepht interview dengan pihak pemilik usaha batik Morinda. Adapun data hukum dikumpulkan dengan melakukan pencarian informasi menggunakan sistem operasi berbasis hypertext seperti Safari dan Google Chrome, searching dan downloading. Sedang teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah kualitatif. Hasil dari penelitian menunjukan Perlindungan Hak Cipta di Kabupaten Sragen kurang begitu diperhatikan oleh para perngrajin, dikarenakan pemerintah kurang berperan aktif dalam memberikan sosialisasi dan pengetahuan pentingnya pendaftaran hak cipta kepada masyarakat. Dalam hal ini masyarakat hanya berkesenian dan tidak berfikir untuk mendaftarkan hanya fokus pada penjualan yang banyak dan selalu update terhadap trend batik yang berkembang di pasaran. Penegakan terhadap perlindungan hak kekayaan intelektual para pekerja kerajinan tradisional ini masih lemah. Bila pergi ke pertokoan di kota-kota besar misalnya, atau ke pertokoan yang terletak di tempat-tempat yang menjadi destinasi wisata misalnya, bisa menemukan dengan mudah berbagai karya tradisional bajakan yang tentunya melanggar hak cipta orang lain. Produk-produk bajakan ini umumnya dijual dengan harga yang jauh di bawah produk-produk asli, dan tentunya kualitasnya juga tidak sebaik produk-produk aslinya.