Abstrak


FAKTOR – FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PENDAPATAN ASLI DAERAH DI SOLO RAYA TAHUN 2016-2020


Oleh :
Sephira Devina Salma - F1120058 - Fak. Ekonomi dan Bisnis

ABSTRAK

FAKTOR – FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PENDAPATAN ASLI DAERAH DI SOLO RAYA TAHUN 2016-2020

SEPHIRA DEVINA SALMA
F1120058

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), dan Jumlah Wisatawan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Solo Raya. Penelitian ini menggunakan data sekunder berupa ialah data sekunder yang meliputi data Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang didapat dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan Republik Indonesia, serta data Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), dan data Penanaman Modal Dalam Negeri (PDMN) yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Tengah, serta data Jumlah Wisatawan yang didapat dari Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah dengan unit analisis meliputi Kota Surakarta, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sragen dan Kabupaten Klaten dari tahun 2016 hingga tahun 2020. Alat analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah Regresi Data Panel menggunakan software Eviews 12 dengan model regresi terpilih yaitu Fixed Effect Model (FEM).
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) berpengaruh positif dan signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) berpengaruh negatif dan tidak signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan Jumlah Wisatawan berpengaruh positif dan signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta variabel penentu yang berpengaruh paling dominan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). Rekomendasi penelitian ini adalah Pendataan ulang harus dilakukan Pemerintah Daerah dalam Penanaman Modal Modal Dalam Negeri (PMDN) agar semua bentuk investasi di Solo Raya terlegalkan, dan resmi atas dasar adminstrasinya. Mensosialisasikan kembali kewajiban akan perizinan permodalan baik di media maupun penerjunan langsung kelapangan dengan tujuan tercapainya peningkatan investasi dan penerimaan daerah khususnya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).