Abstrak


Pelaksanaan pembukaan rekening nasabah bank oleh penyidik guna kepentingan penyidikan perkara korupsi (studi kasus di kejaksaan negeri Sukoharjo)


Oleh :
Chrisnariadi Permana Putra Wibawa - E0004117 - Fak. Hukum

ABSTRAK Penelitian hukum ini mengkaji mengenai pelaksanaan pembukaan rekening nasabah bank oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sukoharjo guna kepentingan penyidikan tindak pidana korupsi dan faktor-faktor yang menjadi kendala dalam pelaksanaan pembukaan rekening nasabah bank guna kepentingan penyidikan tindak pidana korupsi di Kejaksaan Negeri Sukoharjo dan bagaimana solusinya. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Lokasi penelitian yaitu di Kejaksaan Negeri Sukoharjo. Jenis data penelitian meliputi data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam dan penelitian kepustakaan baik berupa buku-buku, peraturan perundang-undangan, arsip, dokumen dan lain-lain. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan model interaktif. Pelaksanaan pembukaan rekening nasabah bank (milik tersangka Dr. Edy Suryono, S.H.,M.H.) oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sukoharjo guna kepentingan penyidikan tindak pidana korupsi telah sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang ada. Dalam hal ini, penyidik dari Kejaksaan Negeri Sukoharjo telah menjalankan tugas dan wewenang yang dimilikinya berdasarkan Pasal 30 ayat (1) huruf d UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yaitu melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu, yang diduga dilakukan oleh Dr. Edy Suryono,S.H.,M.H. selaku tersangka dengan mendasarkan pada UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di samping itu, pelaksanaan pembukaan rekening milik tersangka Dr. Edy Suryono, S.H.,M.H. juga telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam dunia perbankan, dalam hal ini adalah Pasal 42 UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun1998. Kendala yang dihadapi oleh Kejaksaan Negeri Sukoharjo dalam pelaksaanaan pembukaan rekening nasabah bank guna kepentingan penyidikan tindak pidana korupsi, antara lain proses keluarnya surat izin dari Gubernur Bank Indonesia terlalu lama, faktor sumber daya manusia, dan terbatasnya anggaran dana yang dimiliki oleh Kejaksaan Negeri Sukoharjo. Solusi yang dapat dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sukoharjo untuk mengatasi kendala tersebut antara lain meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait, baik itu Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kejaksaan Agung maupun Bank Indonesia, meningkatkan pelatihan penyidikan untuk meningkatkan kualitas Jaksa Penyidik serta sistem mutasi dan penerimaan jaksa yang transparan dengan memperhatikan prinsip keadilan.