Abstrak


ANALISIS YURIDIS COVID-19 SEBAGAI KEADAAN FORCE MAJEURE DALAM PELAKSANAAN KONTRAK WEDDING ORGANIZER


Oleh :
Sabrina Dwi Anggraini - E0017422 - Fak. Hukum

Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui ukuran-ukuran keadaan yang dapat dinilai sebagai keadaan force majeure akibat pandemic Covid-19 dan apakah keadaan masa pandemi Covid-19 dapat berakibat pada keadaan force majeure bagi pelaksanaan kontrak wedding organizer. Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan pendekatan undang-undang. Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan menggunakan teknik pengumpulan bahan hukum studi kepustakaan dan mendeley. Teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme melalui pola pikir deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberlakuan force majeure akibat Covid-19 dalam kontrak wedding organizer tetap dapat diberlakukan namun sifatnya kasuistis dengan melihat kondisi yang dapat mempengaruhi pemenuhan prestasi dalam kontrak. Dalam mengkategorikan keadaan force majeure harus mengacu pada unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 1244 dan Pasal 1245 KUHPerdata dengan berlandaskan pada asas Itikad Baik. Mengenai pemenuhan prestasi, khususnya pada force majeure relatif, para pihak dapat melakukan renegosiasi dengan mengubah atau menambahkan isi perjanjian berdasarkan kesepakatan para pihak, sehingga penyedia jasa dapat kembali melaksanakan perjanjian tersebut sesuai dengan kesepakatan baru yang disepakati dalam kontrak.