;

Abstrak


KEADILAN LINGKUNGAN BAGI MASYARAKAT DI BANTARAN SUNGAI PEPE DAN TEMPAT PEMBUANGAN AKHIR PUTRI CEMPO


Oleh :
Hafizh Asfari - A131808003 - Sekolah Pascasarjana

Di Indonesia, pembangunan berkelanjutan tertuang dalam Undang-undang No 32 Tahun 2009 mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Salah satu prinsip pembangunan berkelanjutan yaitu keadilan lingkungan. Keadilan lingkungan merupakan suatu keadaan yang sama bagi semua generasi baik sekarang maupun yang akan datang. Keadilan lingkungan yang tidak merata mengakibatkan sebagian masyarakat tinggal di sekitar bantaran sungai ataupun tempat pembuangan akhir seperti masyarakat Kelurahan Sangkrah dan Desa Jatirejo. Tujuan dari penelitian ini yaitu menganalisa kehidupan masyarakat Kelurahan Sangkrah dan Desa Jatirejo berdasarkan Aspek Keadilan lingkungan yang meliputi kualitas fisik lingkungan, dan keadaan sosial ekonomi budaya masyarakat.

Penelitian ini termasuk dalam kategori jenis penelitan kualitatif dan kuantitatif. Penelitian kuantitatif didasarkan pada penentuan kualitas lingkungan (air,udara,tanah) sedangkan penelitian kualitatif didasarkan pada analisa kehidupan masyarakat yang tinggal di kedua tempat. Teknik pengumpulan data yang akan dilakukan melalui tiga tahapan yaitu observasi, wawancara, dan quisioner. Pemilihan koresponden didasarkan pada metode purposive sampling. Selain itu, sumber data yang akan digunakan meliputi data primer dan data sekunder. Pendakatan yang dilakukan yaitu pendekatan secara multidimensional.

Berdasarkan hasil wawancara dan pengisian quisioner didapatkan bahwa keadilan lingkungan yang diterima oleh masyarakat kedua wilayah dapat dikatakan cukup baik tetapi perlu adanya peningkatan dalam hal pembangunan karakter masyarakat dan sarana prasarana yang berkaitan dengan ekonomi, social, pendidikan, kesehatan dan lingkungan. Dilihat berdasarkan sudut pandang ekonomi, maka masyarakat di kedua wilayah berada dalam kesejahteraan yang cukup. Hal tersebut dapat terlihat dari rata-rata pendapatan masyarakat berkisar antara Rp 500.000-Rp 2.000.000 serta hanya kurang dari 1% masyarakat yang tidak memiliki pekerjaan dan penghasilan. Dalam hal kepemilikan rumah maka setiap koresponden memiliki rumah secara pribadi dengan kondisi yang permanen. Selanjutnya, dari segi kesehatan dan pendidikan maka masyarakat berada pada kategori yang cukup dengan kriteria tingkat pendidikan berada tahapan SMP-SMA serta fasilitas ksehatan yang disediakan berupa puskemas induk dan apotek. Setelah itu, kualitas lingkungan fisik kedua wilayah berada pada kategori cukup baik dengan hasil indicator dari kualitas air, udara, dan tanah berada pada baku mutu yang telah ditentukan seperti pH 7, Fe < 1>