;

Abstrak


FUNGSI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 11/POJK.03/2020 SEBAGAI INSTRUMEN UNTUK MEMPERTAHANKAN KELANGSUNGAN UMKM PADA MASA PANDEMI DI KABUPATEN KARANGANYAR


Oleh :
Luthfita Yuliana Nur - S322008013 - Sekolah Pascasarjana

Penelitian ini menjawab mengenai apakah Peraturan OJK No. 11/POJK.03/2020 dapat berfungsi sebagai instrumen untuk mempertahankan kelangsungan UMKM pada masa pandemi di Kabupaten Karanganyar dan apakah substansi POJK No.11/POJK.03/2020 sudah memenuhi syarat dalam pembuatan kebijakan di negara hukum. Kondisi pandemi ditindaklanjuti pemerintah mengeluarkan kebijakan restrukturisasi kredit. Perlu dikaji standarisasi dari POJK No. 11/POJK.03/2020, khususnya dari perspektif efektifitas hukum Friedman, keterpenuhan tujuan hukum dari Radbruch maupun di dalam legalitas hukum menurut Fuller serta mengulas sisi substansi dari POJK No. 11/POJK.03/2020 agar mampu mengukur fungsinya sebagai sarana atau instrumen untuk mempertahankan kelangsungan UMKM pada masa pandemi. Hal tersebut relevan dengan analisis hukum dari perspektif ekonomi sebagaimana pemikiran Posner. Metode penelitian ini normatif dengan hasil POJK No. 11/POJK.03/2020 dapat berfungsi sebagai instrumen mempertahankan kelangsungan kegiatan usaha pelaku UMKM pada masa pandemi di Kabupaten Karanganyar mencakup fungsi penguatan perekonomian dengan restrukturisasi kredit setelah ditinjau dari fungsi fiskal dan fungsi sarana penguatan perekonomian dan fungsi katalisator melalui jaring pengaman manajemen risiko perekonomian yang dalam hal ini masih mempunyai potensi manajemen risiko tinggi dengan ancaman gagal bayar debitur pelaku usaha UMKM dan jatuhnya jaring pengaman bagi Lembaga Pembiayaan Perbankan maupun Lembaga Pembiayaan Non-Perbankan. Hal ini dikaji dari perspektif Posner dan Friedman. Selanjutnya, substansi POJK No. 11/POJK.03/2020 memenuhi aspek keterpenuhan syarat dalam pembuatan kebijakan di negara hukum ditinjau dari tujuan hukum yaitu telah memenuhi nilai keadilan dan kemanfaatan, tetapi dalam hal kepastian hukum kurang didukung aturan yang bersifat teknis prosedural sehingga berpotensi mengurangi nilai keadilan bagi kreditur dan debitur maupun nilai kemanfaatan bagi perekonomian nasional. Sedangkan, ditinjau dari delapan prinsip legalitas substansi POJK No. 11/POJK.03/2020 telah relevan dan sesuai sehingga dapat dijustifikasikan sebagai aturan yang memenuhi syarat dalam pembuatan kebijakan di negara hukum dalam skala pemikiran Fuller.