;

Abstrak


EFEKTIVITAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT NOMOR 15 TAHUN 2018 TENTANG PAJAK SARANG BURUNG WALET


Oleh :
Ardiya Megawati - S312002001 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk bengkaji pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pajak Sarang Burung Walet ditinjau dari teori Momentum Meuwissen dan efektivitas implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pajak Sarang Burung Walet.

Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum sosio legal study. Penelitian ini bersifat diskriptif. Jenis data adalah data primer dan data sekunder. Sumber data adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang terdiri dari sumber hukum primer dan sumber hukum sekunder. Metode pengumpulan data wawancara dan studi pustaka. Lokasi penelitian di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat. Metode analisis data adalah pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan kesimpulan.

Hasil penelitian ini menunjukan: pertama, Meuwissen mengemukakan bahwa dalam pembentukan peraturan perundangan-undangan  mencakup dua momen sentral yaitu momen politik-idiil dan momen teknikal. Momen politik idiil, yaitu pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pajak Sarang Burung Walet sudah harmonis dengan nilai Pancasila yang ingin diwujudkan, yaitu nilai Pancasila sila ke-5 butir ke-3. Momen teknikal, yaitu pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pajak Sarang Burung Walet sudah harmonis dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Kedua, efektivitas implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pajak Sarang Burung Walet menurut Teori Efektivitas Hukum Lawrence M. Friedman berhasil atau tidak berhasilnya suatu penegakan hukum bergantung pada : 1) substansi hukum (legal substance) di mana pemberlakuan sanksi segel kepada Wajib Pajak Sarang Burung Walet tidak dapat dilaksanakan apabila sanksi tersebut tidak diatur dalam Peraturan Daerah; 2) Struktur hukum/pranata hukum (legal structure) dimana penegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat terkait Pajak Sarang Burung Walet telah dilakukan dengan beberapa cara namun belum terlaksana secara efektif; dan 3) Budaya hukum (legal culture) di mana kesadaran masyarakat Kabupaten Kotawaringin Barat yang mempunyai usaha pengelolaan Pajak Sarang Burung Walet masih sangat rendah.