Abstrak


Implementasi Pembakaran KTP-el sebagai Perlindungan Data Pribadi Menurut Permendagri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan


Oleh :
Aura Angelina - E3118032 - Sekolah Vokasi

Aura Angelina. 2022. E3118032. IMPLEMENTASI PEMBAKARAN KTP-EL SEBAGAI PERLINDUNGAN DATA PRIBADI MENURUT PERMENDAGRI NOMOR 104 TAHUN 2019 TENTANG PENDOKUMENTASIAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN. Tugas Akhir. Sekolah Vokasi Universitas Sebelas Maret Surakarta.

Penelitian ini bertujuan mengkaji dan mengetahui pelaksanaan kebijakan pembakaran KTP-el invalid di Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta serta mendeskripsikan kendala terkait pembakaran KTP-el invalid setiap harinya dan solusi permasalahan tersebut. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, menggunakan data deskriptif kualitatif dari sumber data primer yang diperoleh melalui wawancara. Teknik analisis data dilakukan melalui metode reduksi data, penyajian data, verifikasi data, dan penarikan kesimpulan. Temuan dari penelitan ini di antaranya yaitu analisis pembakaran KTP-el terhadap regulasi yang berlaku, persyaratan dan prosedur pembakaran KTP-el, serta pelaksanaannya terkait perlindungan data pribadi. Selain itu, kendala yang dihadapi oleh Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta dalam melaksanakan pembakaran KTP-el invalid disebabkan karena dua faktor, yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal terdiri atas keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) dan keterbatasan waktu, sedangkan faktor eksternal yang menghambat pembakaran KTP-el invalid setiap harinya berupa keterlibatan saksi dari pihak di luar Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta.

Kata Kunci: Pembakaran KTP-el Invalid, Perlindungan Data Pribadi, Penyusutan Arsip.