Abstrak


PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KARAKTER ANIMASI ATAS PEMBUATAN UNLICENSED ACTION FIGURES-STATUES BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA


Oleh :
Erlangga Bisma Kisnindar - E0018147 - Fak. Hukum

Penulisan hukum ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan karakter animasi dan action figure-statue dalam lingkup hak cipta serta bentuk perlindungan hukum pemegang hak cipta karakter animasi yang diberikan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta atas pembuatan unlicensed action figures-statues.

Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan analisis. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder berupa buku-buku, jurnal, artikel, dan sumber lain dari internet dengan teknik pengumpulan studi pustaka serta dianalisis menggunakan metode silogisme pola pikir deduktif.

Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa karakter animasi termasuk ciptaan yang dilindungi hukum hak cipta dan action figure-statue sebagai karya turunan juga dilindungi hak cipta sebagai ciptaan tersendiri. Pencipta karakter animasi juga diberikan 2 (dua) bentuk perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Perlindungan hukum preventif dengan pemberian hak eksklusif berupa hak moral dan hak ekonomi serta pencatatan ciptaan. Perlindungan hukum represif dengan pemberian solusi apabila terjadi sengketa hak cipta dan sanksi apabila terjadi pelanggaran hak cipta karakter animasi. Walaupun karakter animasi dan pemegang hak ciptanya dilindungi hukum hak cipta, masyarakat dan para pelaku usaha perlu meningkatkan pemahaman literasi mengenai hak cipta penggunaan karakter animasi. Pemerintah dalam hal ini DJKI juga perlu membuat ketentuan terhadap segala pelanggaran hak cipta karakter animasi dan karya turunannya terutama yang dikomersialisasikan di marketplace.