Abstrak


Pelaksanaan Fungsi Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Polewali Mandar Terhadap Pemerintahan Daerah Polewali Mandar


Oleh :
Rahmawati - E0017390 - Fak. Hukum

Penulisan hukum ini meneliti dan mengkaji peran dan fungsi legislasi DPRD Polewali Mandar khususnya mengenai pembentukan peraturan daerah Polewali Mandar mengingat beberapa tahun terakhir ini, masih banyak peraturan daerah yang bermasalah bahkan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi di Indonesia.
Penelitian ini termasuk kedalam jenis penelitian hukum normatif-empiris. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi kepustakaan dan wawancara. Teknik analisis bahan hukum penelitian hukum ini bersifat kualitatif yaitu menganalisis hasil penelitian dan pembahasan dengan menggunakan teori-teori yang terdapat dalam tinjauan pustaka.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelaksanaan fungsi legislasi khususnya pembentukan peraturan daerah yang dilaksanakan DPRD Polewali Mandar sudah cukup baik. Pertama, DPRD Polewali Mandar sudah menggunakan beberapa dasar hukum mengenai pembentukan perda yang berlaku saat ini sehingga mendapatkan kepastian hukum dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi khususnya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan baik secara formil maupun material. Dari aspek materiil telah mencerminkan materi baik yang mencakup isi, bentuk maupun susunan yang disertai penjelasan atau naskah akademik. Adapun dari aspek formil telah dilakukan pembahasan melalui dua tingkat pembicaraan dan disetujui secara musyawarah mufakat oleh seluruh komisi dan fraksi DPRD serta pemda Polewali Mandar melalui rapat paripurna. Kedua, DPRD Polewali Mandar dalam pembentukan peraturan daerah telah menetapkan program legislasi daerah yang dikoordinasikan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah. Sebanyak 16 raperda telah ditetapkan dengan perincian 4 raperda kelanjutan pembahasan dari tahun 2020, 7 raperda usul inisiatif dari pemda Polewali Mandar, dan 5 usul inisiatif dari DPRD Polewali Mandar.

Kata Kunci: fungsi legislasi, perda, DPRD, dan pemda Polewali Mandar