Abstrak


Implikasi Pemberlakuan POJK Nomor 7/POJK.05/2022 tentang Perubahan Atas POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan terhadap Perlindungan Hukum bagi Lessor Akibat Wanprestasi Lessee dalam Perjanjian Leasing Sale & Lease Back


Oleh :
Dheasiastry Wihda Dickyanira - E0018113 - Fak. Hukum

Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap lessor akibat wanprestasi lessee berdasarkan POJK Nomor 7 /POJK.05/2022 tentang Perubahan Atas POJK Nomor 35/POJK.05/2018, dan tanggung jawab lessee atas perbuatan wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian leasing ditinjau berdasarkan POJK Nomor 7/POJK.05/2022 tentang Perubahan Atas POJK Nomor 35/POJK.05/2018.

Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif untuk menganalisis peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan hukum terhadap lessor akibat wanprestasi lessee, dan tanggung jawab lessee dalam perjanjian leasing. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach). Sumber bahan hukum menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang berkaitan dengan isu hukum yang dikaji dengan teknik pengumpulan bahan hukum melalui studi dokumen atau bahan pustaka, serta teknik analisis data yang digunakan berupa metode penalaran deduktif.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang dihasilkan, POJK Nomor 7/POJK.05/2022 tentang Perubahan Atas POJK Nomor 35/POJK.05/2018 masih belum ditemukan peraturan mengenai perlindungan terhadap lessor. POJK Nomor 7/POJK.05/2022 tentang Perubahan Atas POJK Nomor 35/POJK.05/2018 hanya menjelaskan larangan perusahaan pembiayaan melakukan kepemilikan saham melalui underlying, dan membahas sanksi-sanksi apabila terjadi pelanggaran. Tanggung jawab lessee atas perbuatan wanprestasi dalam perjanjian leasing juga masih belum ditemukan dalam peraturan. Ketiadaan pengaturan tersebut kemudian dapat menggunakan peraturan perundang-undangan yang berlaku.