;

Abstrak


Pengaturan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan pada Proyek Strategis Nasional untuk Mewujudkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan


Oleh :
Riska Purbasari - S312008012 - Fak. Hukum

RISKA PURBASARI, NIM S312008012, PENGATURAN ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN PANGAN PADA PROYEK STRATEGIS NASIONAL UNTUK MEWUJUDKAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN, Minat Studi Hukum Kebijakan Publik, Magister Ilmu Hukum, Universitas Sebelas Maret.
Tesis ini bertujuan untuk menemukan ratio legis pengaturan Proyek Strategis Nasional menjadi alasan pengalihan fungsi lahan pertanian pangan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta merumuskan formulasi pengaturan alih fungsi lahan pertanian pangan pada Proyek Strategis Nasional untuk mewujudkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan metode pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Analisis data pada penelitian ini menggunakan penalaran deduktif.
Berdasarkan hasil penelitian dapat diambil simpulan bahwa Pertama, ratio legis pengaturan Proyek Strategis Nasional menjadi alasan pengalihan fungsi lahan pertanian pangan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah bahwa Proyek Strategis Nasional sebagai kegiatan pembangunan bernilai strategis menghadapi hambatan yakni ketersediaan lahan, sehingga Proyek Strategis Nasional dipandang perlu mendapatkan jaminan kemudahan atas perolehan lahan yang memadai untuk pelaksanaan pembangunannya. Kedua, formulasi pengaturan alih fungsi lahan pertanian pangan pada Proyek Strategis Nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja belum sepenuhnya berpedoman pada asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik yakni asas kejelasan tujuan; asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan; asas dapat dilaksanakan, maupun konsep-konsep dasar kedaulatan pangan yakni kepemilikan; akses; demokrasi; dan keberlanjutan. Untuk dapat mewujudkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, formulasi pengaturan alih fungsi lahan pertanian pangan pada Proyek Strategis Nasional seharusnya mempedomani asas-asas serta konsep-konsep dasar dimaksud.