ABSTRAK
Musthafa Naufal Rasyid, NIM: D1519060. “Prosedur Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukoharjo”, Tugas Akhir. Surakarta: Program Studi Diploma III Manajemen Administrasi, Sekolah Vokasi, Universitas Sebelas Maret , Oktober 2022.
Kenaikan pangkat untuk Pegawai Negeri Sipil merupakan salah satu capaian dan perkembangan kerja. Kenaikan pangkat merupakan jenjang kerja yang dijanjikan saat menjadi Pegawai Negeri Sipil. Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil memiliki banyak jenis. Jenis kenaikan pangkat antara lain kenaikan pangkat reguler, penyesuaian ijazah, dan jabatan struktural. Tujuan dari pengamatan ini adalah untuk mengetahui bagaimana prosedur kenaikan pangkat di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukoharjo.
Metode pengamatan yang diambil adalah pengamatan deskriptif kualitatif. Untuk teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara, observasi, dan mengkaji dokumen.
Berdasarkan pengamatan di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukoharjo prosedur kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukoharjo yaitu membuat daftar kenaikan pangkat, menyusun syarat-syarat kenaikan pangkat, menginformasikan kenaikan pangkat kepada pegawai, menghimpun dan memeriksa berkas persyaratan kenaikan pangkat, membuat daftar nominatif usulan kenaikan pangkat, penandatanganan daftar nominatif usulan kenaikan pangkat, mengirim daftar nominatif dan berkas persyaratan kenaikan pangkat, dan menyimpan data usulan kenaikan pangkat. Dalam pelaksanaanya, prosedur kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukoharjo mengalami kendala pada waktu pengumpulan berkas yang tidak tepat waktu dikarenakan banyak berkas yang belum lengkap.