Abstrak


Responsivitas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Dalam Penertiban Pedagang Kaki Lima di Kota Surakarta


Oleh :
Anbiya Setyawan - D0115008 - Fak. ISIP

Keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di Kota Surakarta diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang pengelolaan pedagang kaki lima. Regulasi tersebut mengatur juga terkait menertibkan kegiatan PKL. Gambaran penertiban yang dijalankan pada kenyataannya belum maksimal. Ditemukan masih banyak pelanggaran yang terjadi disebabkan oleh kegiatan PKL. Permasalahan tersebut dikeluhkan oleh masyarakat karena dianggap mengganggu ketertiban umum. Hal ini menjadi perhatian utama bagi Satpol PP sebagai instansi yang berwenang melaksanakan penertiban. Tujuan penelitian ini mengetahui bagaimana responsivitas yang ditunjukkan Satpol PP Kota Surakarta terhadap permasalahan dan kebutuhan masyarakat dalam kaitannya menertibkan PKL.
Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, data dikumpulkan melalui wawancara dan dokumentasi. Pemilihan informan dilakukan dengan teknik purposive sampling. Uji validitas menggunakan triangulasi data/sumber. Teknik analisis data dilakukan dengan model analisis interaktif milik Miles dan Huberman.
Hasil penelitian menunjukkan responsivitas Satpol PP Kota Surakarta dalam penertiban PKL ditunjukkan dengan 3 hal, yaitu: 1) Kemampuan mengenali kebutuhan masyarakat, ditunjukkan dengan membuka saluran komunikasi bagi masyarakat. Berbagai bentuk permasalahan PKL telah diketahui dan menjadi perhatian bagi Satpol PP. 2) Menyusun agenda prioritas pelayanan. Satpol PP telah menyusun dan menjalankan agenda pelayanan yang kegiatannya mendukung penertiban pelanggaran PKL, yaitu monitoring, patroli dan pengawasan. 3) Mengembangkan program yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Diketahui program yang dijalankan dan dikembangkan Satpol PP Kota Surakarta dalam menertibkan kegiatan PKL, yaitu program penertiban dan pembinaan terhadap pelanggaran K3. Program tersebut sesuai dengan permasalahan dan kebutuhan masyarakat terkait ketertiban PKL.

Kata kunci: Pedagang Kaki Lima, Penertiban, Responsivitas