Abstrak


Pertanggung Jawaban Hukum Pengelola Mall Terhadap Praktik Penjualan Software Komputer Bajakan yang Dilakukan Oleh Pelaku Usaha Berdasarkan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta


Oleh :
Muhamad Ghiefary Akbar Noorsyamsoe - E0016260 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan mengkaji dan menganalisis pertanggungjawaban hukum pengelola mall dan faktor penghambat penegakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dalam praktik penjualan software komputer bajakan.
Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris bersifat preskriptif dengan Pendekatan kualitatif. Tujuan penulisan hukum ini adalah mengetahui bentuk dari tanggung jawab dan hambatan yang dihadapi pengelola mall dalam praktik penjualan software komputer bajakan yang dilakukan oleh pelaku usaha di Mall Ambassador di Jakarta. Peneliti melakukan penelitian dengan teknik wawancara terhadap pihak pengelola dan pelaku usaha di Mall Ambassador Jakarta.
Hasil penelitian ini Pengelola mall tidak dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya membiarkan penjualan atas barang-barang hasil pelanggaran hak cipta dengan syarat pengelola mall dapat membuktikan bahwa dirinya tidak mengetahui bahwa barang yang dijual tersebut merupakan hasil pelanggaran hak cipta. Faktor yang menjadi penghambat dalam penegakan UUHC di Mall Ambassador adalah kurangnya pemahaman akan hak cipta tidak adanya perjanjian yang tertulis antara pengelola mall dengan pelaku usaha akan barang apa yang akan dijual di lapaknya tersebut, sulitnya menemukan barang bukti dagang hasil pelanggaran hak cipta, dan delik aduan yang menjadi penghambat dalam lamanya penyidik untuk bertindak karena harus ada aduan terlebih dahulu. Peneliti juga menyarankan kepada pihak pengelola mall agar membuat perjanjian bersama dengan pelaku usaha yang menyewa lapaknya akan barang apa yang akan diperjual belikan demi mencegah terjadinya pelanggaran hak cipta serta melakukan razia dan penyuluhan terhadap pelaku usaha dengan rutin secara individu guna memperindah peraturan yang sudah ada, kepada masyarakat terutama pelaku usaha dan para konsumen untuk belajar memahami mengenai pentingnya menjaga hak-hak Pencipta. Diharapkan masyarakat dapat memahami hal ini terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk menjual dan membeli produk-produk yang melanggar Hak Cipta.

Kata kunci: Software Komputer, Bajakan, Hak Cipta.