Abstrak


Analisis Peran Konsultan Pajak Dalam Pemanfaatan Insentif Pajak Bagi UMKM di Masa Covid-19 (Studi Kasus Kantor Konsultan Pajak AO)


Oleh :
Yati Susanti - F3418068 - Sekolah Vokasi

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis peran dari konsultan pajak bagi UMKM yang terdampak Covid-19 dalam memanfaatkan kebijakan insentif pajak yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020 Tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Wajib Pajak yang dimaksud adalah UMKM klien dari Kantor Konsultan Pajak AO yang melakukan pemanfaatan insentif pajak pada tahun 2020-2021.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik yang digunakan dalam penelitian ini secara observasi, wawancara, dan juga survey untuk memperoleh gambaran peran dari Konsultan Pajak AO dalam memberikan pelayanan bagi UMKM dalam memanfaatkan insentif pajak.
Hasil penelitian menunjukan bahwa adanya peran dari konsultan pajak yang penting bagi wajib pajak dalam memenuhi perannya dalam memberikan jasa tax compliance dan tax advisory atas pemanfaatan insentif pajak. Selain itu berdasarkan hasil survey terhadap UMKM yang melakukan pemanfaatan insentif pajak menunjukan bahwa sepuluh dari sepuluh wajib pajak merasa terbantu akan penggunaan jasa konsultan pajak.
Berdasarkan dari penelitian tersebut, penulis memberikan saran yang dapat disampaikan bahwa Konsultan Pajak  AO perlu  terus meningkatkan pelayanan prima kepada Wajib Pajak. Selain itu Konsultan Pajak AO perlu terus mensosialisasikan dan mengedukasi wajib pajak dalam upaya menumbuhkan kesadaran pajak terhadap peraturan perpajakan agar wajib pajak dapat terus memenuhi kewajiban perpajakannya.

Kata kunci: Peran Konsultan Pajak, Insentif Pajak, UMKM