;

Abstrak


Menelaah Legalitas Sistem Binary Option Dalam Platform Trading Dan Praktik Tindak Pidana Pencucian Uang Para Afiliator


Oleh :
Firstananda P.h - S331908004 - Fak. Hukum

Pada era globalisasi, berbagai aktivitas yang pada awalnya dilakukan melalui media nyata kini telah beralih menjadi media digital. Pergeseran ini terjadi mulai dari semua bidang termasuk bidang perdagangan. Akibat dari pergeseran saat ini memunculkan kasus tindak pidana pencucian uang oleh afiliator Indra Kenz dan Doni Salmanan  yang menggunakan sistem Binary Option dalam platform Binomo dan Quotex yang berkedok trading atau investasi, Pelaku juga menggunakan media social dengan cara flexing untuk mearik para investor baru dan memutarkan kembali uang tersebut. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian yang normatif dengan pendekatan undang-undang, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Oleh karena itu hasil penelitian menjelaskan belum adanya Legalitas Binary Option karena tidak terdaftar di BAPEBBTI karena bukan termasuk perdagangan berjangka komoditi dan menyatakan Binary Option illegal. Para pelaku afiliator dari sistem Binary Option juga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang berupa Placement, Layering dan Integration dari menggunakan sistem Binary Option, menyimpulkan bahwa pelaku telah melanggar Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) dan atau Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Para Afflitor juga dapat terjerat Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, dengan sanksi berupa penjara dan denda yang telah diatur di dalam Pasal tersebut.