;
Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk ideal dalam proses harmonisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengalami disharmoni sehubungan dengan pengaturan Pemilihan 2020, serta rumusan kepastian hukum yang dapat digunakan. Pemilihan 2020 akan tercatat dalam sejarah sebagai pesta demokrasi yang beriringan dengan pandemi COVID-19. Pelaksanaannya dijalankan dengan beragam aturan, khususnya PKPU, yang dalam praktiknya dikenal dengan dua jenis, yakni PKPU teknis penyelenggaraan tahapan serta PKPU COVID. Dualisme pengaturan ini, memunculkan bentuk disharmoni norma hukum, sehingga bentuk kepastian hukum menjadi sesuatu yang memiliki tingkat kepentingan tinggi. Berdasakan penelitian doktrinal, dapat dijelaskan bahwa harmonisasi yang dilakukan terhadap PKPU pada pelaksanaan Pemilihan 2020 berupa harmonisasi horisontal dengan dilandasi sejumlah asas-asas hukum yang ada. Asas tersebut menjustifikasi bahwa PKPU COVID dapat mengesampingkan PKPU mengenai teknis penyelenggaraan tahapan. Harmonisasi tersebut sekaligus memberikan bentuk kepastian hukum yang dapat diwujudkan melalui penormaan yang baik dan jelas sebagaimana hierarki peraturan perundang-undangan, serta efektif.