Penanganan pengungsi internasional telah menjadi permasalahan global, tidak terkecuali di Kawasan Asia Tenggara. Gelombang pengungsi memberikan beban tersendiri bagi negara-negara di Asia Tenggara yang masih tergolong negara berkembang. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji prinsip shared responsibility untuk diterapkan sebagai prinsip penanganan pengungsi internasional di Asia Tenggara. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan sumber hukum primer berupa konvensi, protocol, serta kesepakatan kerja sama antar-negara dalam hal penanganan pengungsi. Penelitian ini juga menggunakan kepustakaan ilmiah dan studi kasus yang relevan serta pendapat ahli sebagai sumber hukum sekunder. Konsep shared responsibility sesungguhnya telah dilakukan dalam berbagai bentuk di berbagai belahan dunia dengan cara yang sangat beragam. Permasalahan koordinasi antara berbagai pihak menjadi kendala yang sering terjadi selama ini. Berdasarkan karakteristik hubungan antar-negara di Asia Tenggara yang tergabung dalam ASEAN, konsep shared responsibility yang tepat adalah konsep shared responsibility yang menerapkan nilai-nilai dan prinsip ‘cara ASEAN’ atau ‘ASEAN Way’. Nilai-nilai ASEAN Way tersebut antara lain adalah prinsip mencari kesepakatan dan harmoni, prinsip kepekaan, kesopanan, non-konfrontasi dan persetujuan, prinsip diplomasi yang tenang.