;

Abstrak


PELAKSANAAN GREEN BANKING DALAM PENYALURAN KREDIT UNTUK MEWUJUDKAN KEUANGAN BERKELANJUTAN


Oleh :
Shintya Yulfa Septiningrum - S322008022 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tentang problematika pelaksanaan green banking dalam penyaluran kredit dan pelaksanaan green banking yang efektif untuk mewujudkan keuangan berkelanjutan. Penelitian ini merupakan penelitian empiris yang mengkaji data primer melalui wawancara dengan pihak Bank BRI, Bank BNI, Bank Danamon, dan Otoritas Jasa Keuangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan green banking pada ketiga bank telah diupayakan untuk diimplementasikan, walaupun masih terdapat problematika. Dari aspek struktur hukum, bank masih belum mampu mengidentifikasi dan memitigasi risiko lingkungan, sosial, dan tata kelola yang disebabkan oleh nasabah bank serta dukungan SDM pada bank yang masih rendah terhadap pemahaman green banking. Pengawasan oleh OJK dan pihak terkait terhadap pelaksanaan green banking juga dinilai belum terintegrasi baik. Pada substansi hukum, belum adanya sanksi yang mengikat serta belum adanya standardisasi kategori hijau secara nasional menyebabkan risiko hukum selanjutnya. Budaya kerja bank dan perusahaan yang masih mengutamakan profit selanjutnya menjadi faktor problematika pelaksanaan green banking dari segi budaya hukum. Mendasarkan problematika tersebut, maka rekomendasi pelaksanaan green banking yang efektif dari segi struktur hukum yaitu perlunya sistem pengawasan dan pengaduan secara terintegrasi dibawah OJK, peningkatan pemahaman SDM bank, uji tuntas terhadap nasabah bank, serta peningkatan koordinasi dengan pihak terkait. Pada substansi hukum, pertimbangan revisi POJK No. 18 Tahun 2016, perlunya revisi Pedoman Teknis bagi Bank atas Implementasi POJK No. 51/POJK.03/2017, dan penerbitan kebijakan bank yang seragam terkait kebijakan lingkungan sosial tata kelola yang tegas. Kewajiban patuh dari perusahaan terhadap aturan yang berkaitan serta terfasilitasinya masukan dan aduan dari masyarakat dengan baik perlu dilaksanakan demi terciptanya budaya hukum yang tertib. Dari penelitian yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan green banking masih menyimpan problematika dalam pelaksanaannya sehingga Penulis memberikan rekomendasi pelaksanaan green banking yang efektif dari aspek struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum.