Abstrak


Penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh Kepolisian Dalam Penanganan Tindak Pidana Defacing (Studi Kasus di POLDA Jawa Tengah).


Oleh :
Sheva Triswidho Afsoro - E0018371 - Fak. Hukum

ABSTRAK
 Sheva Triswidho Afsoro. E0018371. Penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh Kepolisian Dalam Penanganan Tindak Pidana Defacing (Studi Kasus di POLDA Jawa Tengah). Penulisan hukum (skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret
 Surakarta.
 Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengkaji penerapan pengaturan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang selanjutnya disebut dengan (UU ITE) terhadap tindak pidana Defacing yang sudah dilakukan oleh kepolisian POLDA Jawa Tengah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum. Jenis penelitian yang diterapkan penulis dalam penelitian ini
 dengan menggunakan penelitian hukum empiris dan sifat penelitian yang digunakan perspektif-terapan. Sumber dan bahan hukum yang digunakan berasal dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Untuk pengumpulan data dan bahan hukum dengan studi kepustakaan, dan melakukan wawancara. Hasil dari penelitian tersebut bahwa dalam proses penanganan Tindak Pidana Cybercrime khususnya defacing, wewenang dan peran kepolisian dijelaskan pada pasal 42 dan pasal 43 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Untuk tindak pidana defacing sendiri kepolisian menggunakan Pasal 30 dari Ayat (1,2,3), lalu Pasal 32 dari Ayat (1,2,3), dan pasal 33. Pada proses penanganan pada tahap penyidikan oleh Kepolisian terhadap penyalahgunaan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terutama dalam tindak pidana Defacing dinilai masih kurang efektif karena
 faktor yang mempengaruhi yaitu faktor eksternal dan internal.