;

Abstrak


PELAKSANAAN VAKSINASI COVID-19 DI MASA PANDEMI DITINJAU DARI PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA


Oleh :
Sofia J.a. - S302008008 - Fak. Hukum

Negara memiliki peran dan tanggung jawab penuh dalam memberikan perlindungan kepada warga negaranya, khususnya dalam memberikan pelayanan kesehatan. Klasifikasi Hak Asasi Manusia, Indonesia dibagi menjadi 2 (dua), yakni non derogable rights dan derogable rights. Non derogable rights adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apapun dan oleh siapapun. Sedangkan derogable rights adalah hak yang dapat dibatasi dan dikurangi dalam keadaan tertentu oleh negara. Kegentingan yang terjadi akibat Pandemi COVID-19 dijadikan dasar oleh negara untuk membatasi hak-hak tertentu bagi kesehatan rakyatnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan vaksinasi COVID-19 berdasarkan dengan prinsip Hak Asasi Manusia dan mengidentifikasi dampak hukum pelaksanaan vaksinasi COVID-19 yang tidak sesuai dengan prinsip Hak Asasi Manusia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, pendekatan yang digunakan berupa pendekatan Undang-Undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), dengan teknik penelitian studi kepustakaan. Hasil penelitian adalah berdasarkan Undang-Undang 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 5 ayat 3 menyatakan setiap warga berhak menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya. Walaupun demikian, terkait pelaksanaan vaksinasi tersebut harus tetap mempertimbangkan adanya pembatasan dalam Hak Asasi Manusia. Jika melihat tingkat virulensi COVID-19 yang memiliki resiko tingkat kematian yang tinggi, maka pemerintah memiliki peran yang besar dalam menanggulanginya. Hal ini dikarenakan secara tidak langsung COVID-19 telah mengancam hak hidup warga negara yang telah dijamin oleh konstitusi sesuai dengan pasal 28A yang menyatakan bahwa setiap orang berhak mempertahankan hidupnya.