Abstrak


Telaah Kedudukan dan Urgensi Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dalam Pembuktian Tindak Pidana Pencucian Uang


Oleh :
Yustika Rusydiana - E0017503 - Fak. Hukum

Yustika Rusydiana. 2022. E0017503. KEDUDUKAN LAPORAN HASIL ANALISIS PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG. Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

Penelitian ini bertujuan menjawab permasalahan mengenai bagaimana kedudukan laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam pembuktian tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta apa urgensi dijadikannya laporan hasil analisis PPATK sebagai alat bukti dalam TPPU.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau doktrinal yang bersifat preskriptif dengan menggunakan pendekatan konseptual. Teknik pengumpulan bahan dilakukan melalui studi pustaka, dengan mengumpulkan bahan-bahan hukum berupa buku, peraturan perundang-undangan, karya ilmiah, dan dokumen resmi lainnya.

Berdasarkan penelitian ini diketahui bahwa saat ini laporan hasil analisis PPATK sama dengan laporan polisi biasa yang harus ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan. Laporan hasil analisis bersifat sangat rahasia sehingga informasi di dalamnya dapat dibuka dengan alat bukti yang sah yang diatur dalam KUHAP. Tingkat tindak lanjut laporan hasil analisis PPATK yang belum optimal membuat laporan hasil analisis PPATK diusulkan menjadi alat bukti. Hal ini dikarenakan laporan hasil analisis PPATK dapat membuktikan unsur-unsur TPPU.