Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta menganalisa bagaimana kedudukan dan nilai pembuktian saksi korban anak tanpa sumpah dalam Putusan No. 3/Pid.Sus/2021/PN.Bpd. Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif dan memiliki sifat preskriptif dan terapan, dengan menggunakan pendekatan kasus (case aproach). Penelitian ini menggunakan sumber bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Penelitian menggunakan teknik pengumpulan bahan hukum studi dokumen (kepustakaan). Teknik analisis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik analisis silogisme dengan pola berfikir deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat ditarik kesimpulan yang pertama bahwa kedudukan kesaksian anak tanpa disumpah dalam Putusan Nomor: 3/Pid.Sus/2021/PN.Bpd yaitu anak tidak dianggap sebagai alat bukti yang sah menurut KUHAP sebagaimana yang diatur dalam Pasal 160 ayat (3) yang menyebutkan bahwa keterangan saksi harus diucapkan di atas sumpah. Kedua, nilai pembuktian atas keterangan saksi tanpa disumpah dari keterangan yang diberikan dengan tanpa sumpah oleh Saksi Korban Anak yaitu sebagai petunjuk atau tambahan alat bukti lain yang sah yang dapat menguatkan keyakinan Hakim.