;

Abstrak


Tanggung Jawab Notaris terhadap Terjadinya Pemalsuan Keterangan yang Dilakukan Penghadap


Oleh :
Luthfiana Nurjannah - S351908025 - Sekolah Pascasarjana

Penelitian ini pertujuan untuk mengetahui, menganalisis dan mengkaji dapatkah seorang Notaris bisa dijadikan sebagai turut tergugat jika yang menghadap memberikan keterangan palsu dan bentuk perlindungan hukum bagi Notaris yang dijadikan pihak turut tergugat atas keterangan palsu yang dilakukan penghadap. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum yuridis empiris dengan metode pendekatan empiris yang berfokus pada peraturan hukum yang dikaitkan dengan fakta yang berada di lapangan, menggunakan sumber bahan hukum primer dan sekunder, menggunakan Teknik pengumpulan bahan hukum secara wawancara dan penelusuran kegiatan studi Pustaka, menggunakan Teknik analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa, seorang Notaris tidak bertanggung jawab terhadap pemalsuan keterangan yang diberikan penghadap karena Notaris sudah berhati-hati dalam menjalankan jabatannya dan akta tersebut merupakan kehendak dan kesepakan para pihak. Dan setiap pejabat umum memiliki perlindungan hukum dimana Notaris memiliki perlindungan bahwa Notaris memiliki hak ingkar dan harus tetap merahasiakan akta yang dibuatkanya, jika ada yang meminta minuta akta Notaris harus melalui Majelis Kehormatan Notaris.