;

Abstrak


Notary Liability in Fraud Based on Power of Attorney of Sale and Purchase Deed (Study of Supreme Court Review Decision Number 20 Pk/Pid/2020).


Oleh :
Poppy Agustina P. - S352002020 - Fak. Hukum

Abstrak

Poppy Agustina Panduwinata. Pertanggungjawaban Notaris Dalam Tindak 

Pidana Penipuan Berdasarkan Surat Kuasa Akta Jual Beli (Studi Putusan 

Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 20 Pk/Pid/2020).

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelanggaran yang dilakukan oleh 

notaris dalam kasus ini tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana penipuan 

sebagaimana dalam menentukan Pasal 378 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum 

Pidana) tentang penipuan dan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim 

peninjauan kembali (PK) dalam memutuskan kasus tersebut sudah sesuai dengan 

tugas dan wewenang notaris sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jabatan 

Notaris. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode doktrinal 

(doctrinal research) dengan sumber data sekunder. Hasil penleitian yang diperoleh 

adalah dasar pertanggungjawaban pidana pada Putusan Nomor 20 PK/Pid/2020 

adalah 

kelalaian, (culpa). 

Hal ini menunjukkan bahwa dasar 

dipertanggungjawabkannya perbuatan pada proses pembuatan akta tidak melakukan 

pengecekan pada dokumen objek jual beli. Hakim pada Putusan Nomor 20 

PK/Pid/2020 menyatakan dalam pertimbangan bahwa walaupun telah ada putusan

putusan judex facti yang kini dimohonan peninjauan kembali (PK) oleh Pemohon 

PK Ketut Neli Asih, S.H., pekerjaan Notaris/PPAT Denpasar, Bali. Pertimbangan 

hakim membebaskan notaris berdasarkan terkait penipuan pembuatan akta jual beli 

sesuai fakta hukum, maka tentang kerugian saksi korban yang dirugikan oleh saksi 

yang tidak melakukan prestasi/kewajibannya atau wanprestasi ternyata Terdakwa 

yang diproses hukum pidana, padahal sesuai fakta persidangan Terdakwa sama 

sekali tidak memperoleh keuntungan atas transaksi pembuatan surat kuasa akte jual 

beli tanah di Paradise Loft, melainkan yang memperoleh keuntungan adalah saksi 

Gunawan Priambodo.