;
Abstrak
Poppy Agustina Panduwinata. Pertanggungjawaban Notaris Dalam Tindak
Pidana Penipuan Berdasarkan Surat Kuasa Akta Jual Beli (Studi Putusan
Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 20 Pk/Pid/2020).
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelanggaran yang dilakukan oleh
notaris dalam kasus ini tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana penipuan
sebagaimana dalam menentukan Pasal 378 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana) tentang penipuan dan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim
peninjauan kembali (PK) dalam memutuskan kasus tersebut sudah sesuai dengan
tugas dan wewenang notaris sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jabatan
Notaris. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode doktrinal
(doctrinal research) dengan sumber data sekunder. Hasil penleitian yang diperoleh
adalah dasar pertanggungjawaban pidana pada Putusan Nomor 20 PK/Pid/2020
adalah
kelalaian, (culpa).
Hal ini menunjukkan bahwa dasar
dipertanggungjawabkannya perbuatan pada proses pembuatan akta tidak melakukan
pengecekan pada dokumen objek jual beli. Hakim pada Putusan Nomor 20
PK/Pid/2020 menyatakan dalam pertimbangan bahwa walaupun telah ada putusan
putusan judex facti yang kini dimohonan peninjauan kembali (PK) oleh Pemohon
PK Ketut Neli Asih, S.H., pekerjaan Notaris/PPAT Denpasar, Bali. Pertimbangan
hakim membebaskan notaris berdasarkan terkait penipuan pembuatan akta jual beli
sesuai fakta hukum, maka tentang kerugian saksi korban yang dirugikan oleh saksi
yang tidak melakukan prestasi/kewajibannya atau wanprestasi ternyata Terdakwa
yang diproses hukum pidana, padahal sesuai fakta persidangan Terdakwa sama
sekali tidak memperoleh keuntungan atas transaksi pembuatan surat kuasa akte jual
beli tanah di Paradise Loft, melainkan yang memperoleh keuntungan adalah saksi
Gunawan Priambodo.