;

Abstrak


PELAKSANAAN HAK RECOVERY PADA PROYEK PEMBANGUNAN JALAN LIMU-MAPINANG KEPULAUAN MENTAWAI TERHADAP KONTRAKTOR WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN SURETY BOND


Oleh :
Abdul Rahman - S322102004 - Fak. Hukum

Abdul Rahman S322102004, Pelaksanaan hak recovery pada proyek pembangunan jalan Limu-Mapinang Kepulauan Mentawai terhadap kontraktor wanprestasi dalam perjanjian surety bond. Program studi magister Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret.
Penelitian ini bertujuan mengkaji problematika pelaksanaan hak recovery atas klaim yang dibayarkan PT Askrindo terhadap kontraktor wanprestasi pada proyek pembangunan jalan Limu – Mapinang Kepuluan Mentawai dan menganalisis perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan atas principal wanprestasi terhadap penjaminan surety bond.
Metode penelitian adalah penelitian non-doctrinal research menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus (case study). Jenis data dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan melakukan wawancara, dan studi kepustakaan dengan teknik analisis data reduksi, penyajian dan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan problematika dalam pelaksanaan hak recovery PT Askrindo adalah pelaksanaan underwriting oleh penanggung terhadap kontraktor tidak dilakukan secara ketat, objektif serta menyeluruh dengan prinsip 6 C (character, capacity, capability, capital, condition, collateral dan constraint) sebagai penerbitan penjaminan. Dalam pemberian jaminan terdapat penerapan coverage area yang tidak rasional dengan objek jaminan pekerjaan konstruksi dengan surety selaku penjamin pekerjaan. Perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan terhadap principal wanprestasi terlihat bahwa penjamin memiliki kewajiban mengganti sesuai nilai kerugian yang dialami oblige dan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah dan bagi penjamin dengan telah ditandatanganinya perjanjian tambahan sebagai pengikatan objek jaminan surat pernyataan kesanggupan mengganti kerugian serta Pasal 1267, 1839, 1840 KUH-Perdata principal dan indemnitor dapat diminta pertanggungjawaban atas perbuatan melawan hukum terhadap kegagalan atau kelalaian principal dengan mengajukan gugatan secara litigasi