Abstrak


TELAAH PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM TERHADAP DITOLAKNYA PENGAJUAN JUSTICE COLLABORATOR SEBAGAI UPAYA PENGUNGKAPAN TINDAK PIDANA PENYUAPAN(Studi Putusan Nomor: 46/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst)


Oleh :
Muhammad Rizqi Andia Listiyono - E0019294 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Muhammad Rizqi Andia Listiyono, E0019294. 2022. TELAAH PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM TERHADAP DITOLAKNYA PENGAJUAN JUSTICE COLLABORATOR SEBAGAI UPAYA PENGUNGKAPAN TINDAK PIDANA PENYUAPAN (Studi Putusan

Nomor: 46/Pid.Sus/TPK/2019/ PN.Jkt.Pst) Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengkaji perihal Pertimbangan Hukum Hakim terkait Penolakan Justice Collaborator Terdakwa Arif Fitrawan pada Kasus Tindak Pidana Penyuapan. perihal bagaimana seharusnya Pertimbangan Hukum Hakim terhadap Justice Collaborator pada Putusan Nomor: 46/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst. berpedoman berdasarkan SEMA No. 4 Tahun 2011. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan dengan studi kasus. Teknik pengumpulan bahan hukum primer dan sekunder yang digunakan adalah dengan studi dokumen atau bahan pustaka. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat diketahui bahwa Pertimbangan hakim atau Ratio Decidendi yang digunakan untuk menetapkan Terdakwa Arif Fitrawan menjadi Justice Collaborator dalam Putusan Nomor 46/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst menurut penulis sudah tepat, sebagaimana syarat Justice Collaborator diatur dalam SEMA No.4 Tahun 2011, dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Menurut Penulis, salah satu syarat menjadi Justice Collaborator menurut SEMA No. 4 Tahun 2011 adalah “bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkannya”. Dapat diketahui juga berdasarkan hasil pembahasan dan pembahasan menurut Penulis dalam Putusan Nomor 46/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst selain mencermati pertimbangan hukum di atas, Penulis mencermati dari tuntutan jaksa yang menurut Penulis termasuk dalam kategori tuntutan yang ringan, surat tuntutan dapat dijelaskan sebagai kesimpulan jaksa atas pemeriksaan perkara yang dibuat berdasarkan proses pembuktian di persidangan. Hakim yang merupakan penegak keadilan menjadi dasar pemberat tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Jika mengingat beberapa tuntutan dalam kasus-kasus yang sudah berlalu, sudah sepantasnya Jaksa Penuntut Umum mengenakan tuntutan yang lebih berat bagi Terdakwa Arif Fitrawan. Terlepas dari jumlah suap yang diberikan oleh Martin P Silitonga, profesi advokat menjalankan fungsi penegakan hukum dan keadilan harus jadi dasar pengenaan tuntutan yang berat.