;
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengkaji mengenai Validitas Kebijakan Menteri ATR/BPN Mengenai Persekutuan Komanditer (CV) Sebagai Subyek Tanah Hak Guna Bangunan, juga mengkaji mengenai Sistem Pendaftaran Tanah Pada Pemberian Hak Guna Bangunan Atas Tanah Kepada Persekutuan Komanditer (CV). Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan yang bersifat preskriptif atau terapan.. Berdasar hasil penelitian diketahui bahwa diskresi pejabat pemerintah dalam bentuk Surat Edaran Menteri ATR/BPN No.2/SE-HT.02.01/VI/2019, tidak legal dalam pembentukan dan substansinya, karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 24 UU Administaris Pemerintahan juga bertentangan dengan UU Pokok Agraria dan PP Nomor 40 Tahun 1996 menyatakan bahwa CV bukan merupakan subjek hukum yang diperbolehkan untuk memiliki tanah berstatus HGB. Jika dilihat lebih mendasar dengan kembali mengacu pada Pasal 1 Angka 9 UU Administrasi Pemerintahan maka tidak ada alasan dari pejebat pemerintah terkait mengeluarkan Surat Edaran Menteri ATR/BPN No.2/SE-HT.02.01/VI/2019, dikarenakan UU Pokok Agraria dan PP Nomor 40 Tahun 1996 menyatakan dengan tegas bahwa bahwa CV bukan merupakan subjek hukum yang diperbolehkan untuk memiliki tanah berstatus HGB. Kemudian, diketahui pula bahwa dalam hal permohonan HGB untuk badan usaha CV tidak ada perbedaan dengan permohonan HGB untuk subjek hukum lainya (WNI/Badan Hukum). Dikatakan bahwa tidak ada perbedaan atau kekhususan dalam proses pendaftaran tanah Hak Guna Bangunan pada Persatuan Komanditer dengan pendaftaran hak atas tanah lainya. Kantor Pertanahan akan memperoses pendaftaran tanah Hak Guna Bangunan tersebut jika semua syarat dan dokumen diatas tersebut telah terpenuhi
Kata Kunci: Validitas, Diskresi, Hak Guna Bangunan.