Abstrak


Efektivitas Pelaksanaan Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Izin Reklame di Kota Semarang (Studi Kasus pada Dinas Penataan Ruang Kota Semarang)


Oleh :
M. Islahul Rizky - E0017279 - Fak. Hukum

kabupaten/kota harus dilakukan secara proporsional melalui pemerataan dan pemerataan pengaturan, distribusi, dan pemanfaatan sumber daya nasional. Pemberian Otonomi khususnya mengenai izin reklame di Kota Semarang sering mengalami perubahan demi terciptanya peraturan daerah yang efektif. Dengan demikian tujuan penlitian untuk mendeskripsikan dan menganalisis efektivitas pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelanggaran izin reklame di Kota Semarang ditinjau dari efektivitasnya dan untuk mendeskripsikan dan menganalisis hambatan efektivitas pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelanggaran izin reklame di Kota Semarang. Tipe Penelitian ini merupakan penelitian empiris, dimana objek dalam penelitian ini adalah pelaksanaan penegakan hukum izin reklame oleh Dinas Penataan Ruang Kota Semarang. Efektivitas Pelaksanaan Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran Izin Reklame di Kota Semarang Ditinjau dari efektivitas menurut penulis dalam pelaksanaannya belum efektif. Aturan hukum yakni Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Reklame sudah baik dan jelas, namun budaya hukum dan aparat penegak hukum belum maksimal, serta banyak hambatan yang terjadi.