Abstrak


Perlindungan Hukum terhadap Pemilik Merek dalam Kasus Pencatutan Merek


Oleh :
Monica Christina Citoputri - E0017305 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pemilik merek atas perbuatan melawan hukum pencatutan merek dan upaya yang dapat dilakukan atas perbuatan pencatutan tersebut sesuai dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Penelitian ini merupakan penelitian dengan metode yuridis normatif dengan sifat deskriptif. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang undangan dan pendekatan komparatif, dengan 3 sumber hukum yaitu primer, sekunder dan tersier. Dalam mengumpulkan bahan-bahan informasi dan fakta terkait penelitian ini menggunakan teknik studi kepustakaan, demgan teknik analisis deduksi dengan metode silogisme yang dilakukan dengan cara evaluatif, interpretatif, konstruksi, dan argumentatif.
Berdasarkan hasil penelitian serta pembahasan hukum ini dihasilkan bahwa untuk mendapatkan perlindungan hukum terhadap pemilik merek, pemilik merek perlu mendaftarkan mereknya terlebih dahulu. Undang Undang Nomor 2020 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis telah menyediakan perlindungan preventif dan represif bagi pemilik merek melalui beberapa pasal yang mengatur tentang sanggahan atas pendaftaran merek, serta serangkaian peraturan perundangan mengenai gugatan perdata maupun pidana atas tindakan pencatutan merek. Dalam menangani tindakan pencatutan merek, pemilik merek dapat melakukan upaya hukum melalui jalur litigasi maupun non litigasi yang sudah terkandung dalam pasal-pasal Undang Undang Merek, serta peraturan perundangan lainnya.

Kata kunci : Perlindungan Hukum, Pencatutan Merek,Undang Undang Merek