Ravi Danendra. 2023. E0019357. ASPEK KEADILAN PENGATURAN HAK PRIORITAS BAGI PEMEGANG HGB YANG HABIS JANGKA WAKTUNYA DI KANTOR PERTANAHAN KOTA SURAKARTA. Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.
Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan, pertama Pengaturan hak prioritas bagi pemegang HGB habis waktu sudah berkeadilan. Kedua, mekanisme pemberian hak prioritas bagi pemegang HGB habis waktunya di Kota Surakarta.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif. Jenis data sekunder meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan, selanjutnya Teknik analisis yang digunakan adalah metode deduktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengambil alihan oleh negara pada hak prioritas (prioriteit rechts) bekas pemegang hak atas tanah untuk distribusi tanah obyek reforma agraria tanpa pembayaran ganti kerugian yang layak dan adil menyelisihi hukum keperdataan dan hukum pengadaan tanah. Setelah dilakuan penelitian, bahwa hak prioritas bekas pemegang hak atas tanah yang tidak diajukan permohonan perpanjangan dan/atau pembaruan paling lama 2 (dua) tahun tetap melekat hak kebendaan yang bernilai hukum dan ekonomi, maka dari itu hak prioritas yang diambil alih oleh negara menurut UU No. 2 Tahun 2012 diberikan ganti kerugian yang layak dan adil sekalipun hak atas tanah telah berakhir. Jika negara tetap melaksanakan pengambil alihan hak prioritas tanpa pemberian ganti kerugian yang layak dan adil maka negara menggunakan instrumen hukum diluar tiga cara negara memperoleh tanah sebagaimana yang diatur didalam instrumen hukum privat (privaatrechts) berdasarkan burgerlijk wetboek, instrumen hukum publik (publiekrechts) berdasarkan UU No. 86 Tahun 1958, UU No. 1 Tahun 1958, UUNo. 56 Tahun 1960, UU No. 20 Tahun 1961 dan instrumen hukum campuran (gemeenschappelijk echts) berdasarkan UU No. 2 Tahun 2012