Abstrak


Analisis Legalitas Penggunaan Autonomous Weapons System (AWS) Sebagai Senjata Dalam Konflik Bersenjata Berdasarkan Prinsip Hukum Humaniter Internasional


Oleh :
Ryanno Sutiksno Adi - E0015370 - Fak. Hukum

Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengkaji mengenai legalitas Autonomous Weapons System (AWS) berdasarkan hukum humaniter internasional dalam konflik bersenjata.
Pertumbuhan teknologi persenjataan terus berkembang dari masa ke masa. Dimulai dengan model senjata yang sangat sederhana semacam pistol serta granat. Sampai disaat ini mulai timbul teknologi senjata baru dengan keahlian yang mencengangkan, teknologi baru tersebut merupakan Autonomous Weapons System (AWS). AWS merupakan sistem persenjataan dilengkapi dengan Artificial Intellegence (AI) ataupun kecerdasan buatan yang bisa memilah, mengunci, serta melanda sasaran tanpa campur tangan manusia.
AWS dirasa menjadi terobosan baru dalam dunia militer dengan kemampuan militer saat ini sangat mampu untuk meningkatkan teknologi yang lebih mutakhir. Terobosan baru yang dirasa mampu mengurangi biaya dan korban personel. Sebagian negeri terbukti mulai meningkatkan serta memakai teknologi persenjataan semacam robot yang mulai bekerja secara otomatis, apalagi mulai memegang tingkatan autonomous. Negara- negara dengan kapasitas teknologi militer yang maju mulai bergerak segera meningkatkan senjata dengan tingkatan otonomi yang terus menjadi besar.
Sebagian AWS yang telah mulai dibesarkan serta digunakan, contohnya negara-negara maju semacam yang digunakan oleh Angkatan Laut Amerika Serikat merupakan suatu sistem “Phalanx”, yang mana melindungi kapal-kapal dari serbuan roket ataupun misil lewat identifikasi sasaran serta perintah penembakan secara otomatis. Sama halnya dengan sistem pertahanan hawa semacam Patriot Missile system serta Irone Dome Israel. The Israel Aerospace Industries Limited (IAI) sudah memproduksi the operational autonomouse weapon Harpy/Harop yang ialah anti-radar attack system yang mematikan serta dia berkeliaran di ruang hawa medan perang, mengetahui serta mengidentifikasi emitter radar, terbang mendekatinya serta memusnahkannya. Tidak hanya itu United Kingdom (UK) ‘fire and forget’ Brimstone yang bisa mengenali tank, mobil, serta bus menciptakan ‘sasaran’ tanpa campur tangan manusia yang berarti. Bagi laporan Human Rights Watch, Israel menyerang masyarakat sipil, apalagi anak-anak dengan menggunakan drone ataupun pesawat tanpa awak.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif terapan dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Jenis sumber dan bahan penelitian hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang dalam hal ini berupa perjanjian internasional yang mengatur mengenai konflik bersenjata. Bahan hukum sekunder mencakup buku, jurnal, dan penelitian lain yang berkaitan dengan penelitian ini. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan. Dimulai dari pengumpulan data dan kemudian dianalisis.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sistem senjata otonom melanggar prinsip Hukum Humaniter Internasional yaitu prinsip pembedaan, prinsip proporsionalitas, prinsip pembatasan, dan prinsip-prinsip dasar kemanusiaan.

Kata Kunci: Prinsip HHI; Legalitas Autonomous Weapon Systems, Senjata Perang.