;

Abstrak


Akibat Hukum Pengalihan Hak Pakai Yayasan Fatmawati Menjadi Dasar Validitas Hgb PT. Mekaelsa Melalui Pengalihan Akta Notaris


Oleh :
Shofi Nur Fajriana Kusuma - S351908040 - Fak. Hukum

Tujuan penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui instrument hukum perdata oleh pihak-pihak yang dirugikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan bukti-bukti yang ada (2) Untuk mengetahui dampak putusan pengadilan terhadap kekuatan mengikat pembatalan peralihan sertifikat hak pakai Nomor 82/Cilandak Barat (sisa) atas nama Yayasan Fatmawati, seluas 210.184 m2 terletak di jalan RS Fatmawati, Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Propinsi DKI Jakarta dan mengembalikan statusnya menjadi tanah negara serta mengusulkan Kembali permohonan hak guna bangunan atas nama PT. Mekaelsa kepada Menteri ATR/Kepala BPN melalui Kepala Kantor Wilayah BPN Propinsi DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sejauh mana tanggung jawab Notaris dengan pengalihan hak milik tanah negara tersebut.

      Metode penelitian adalah tata cara bagaimana suatu penelitian akan dilaksanakan: (1) Tipe penelitian normative, Tipe penelitian yang digunakan adalah yuridis normative dengan pertimbangan bahwa titik tolak penelitian analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang membuka peluang terjadinya praktik pengalihan hak-hak atas tanah (2) Pendekatan masalah, sehubungan dengan penelitian yang digunakan yakni yuridis normative, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus, pendekatan peraturan perundang-undangan dilakukan utuk menelaah peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pengalihan hak milik badan hukum ke pengurus badan hukum, pendekatan konsepsual dilakukan untuk menelaah pandangan-pandangan apparat penegak hukum, pendekatan kasus dilakukan dengan menganalisa perkara perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.

      Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan: (1) Bahwa akta pelepasan hak atas tanah Yayasan Fatmawati oleh Yayasan Fatmawati kepada PT. Mekaelsa yang dibuat oleh Sri Rahayu, Notaris di Bekasi dan akta pernyataan pelepasan hak dibuat oleh Vivi Novita Ranadireksa SH., Mkn., Notaris di Jakarta dan penerbitan sertifikat HGB atas nama PT. Mekaelsa oleh Tergugat tidak berbukti melanggar undang-undang Nomor 2 tahun 2014 tentang jabatan Notaris dan tidak terbukkti melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.