Abstrak


TELAAH PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM MAHKAMAH AGUNG MENJATUHKAN PIDANA DI BAWAH KETENTUAN MINIMAL TERHADAP PENOLAKAN KASASI DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi Putusan Nomor 1102 K/Pid.Sus/2021)


Oleh :
Erinda Elza Navara - E0019138 - Fak. Hukum

Penelitian ini mempreskripsikan dan mengkaji dua permasalahan. Pertama mengenai pertimbangan hukum Hakim Mahkamah Agung dalam menjatuhkan putusan pidana di bawah ketentuan minimal Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada putusan Nomor 1102 K/Pid.Sus/2021. Kedua mengenai kesesuaian ditolaknya alasan permohonan kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan putusan oleh Hakim Mahkamah Agung terhadap Pasal 253 ayat (1) KUHAP.
Penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dan terapan. Sumber penelitian hukum terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan dengan cara mengumpulkan informasi tertulis dari berbagai sumber yang dipublikasikan seperti buku-buku, jurnal hukum, maupun penelitian terdahulu. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kasus (case approach). Teknis analisis bahan hukum dalam penelitian ini menggunakan metode silogisme yang menggunakan pola pikir deduktif.
Hasil penelitian ini diantaranya yaitu pertimbangan hukum Hakim Mahkamah Agung dalam menjatuhkan putusan pidana di bawah ketentuan minimal Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu dengan berdasarkan pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan dan jumlah barang bukti Narkotika jenis sabu yang relatif sedikit. Alasan permohonan kasasi oleh para pemohon kasasi yaitu Penuntut Umum dan Terdakwa mengenai judex facti telah melakukan kekeliruan yaitu apakah suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya sudah benar ditolak oleh Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa perkara karena alasan tersebut tidak sesuai atau tidak memenuhi unsur Pasal 253 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).