;

Abstrak


Tanggung Jawab Direksi Dalam Mewujudkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Studi pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Lawu Kabupaten Karanganyar)


Oleh :
Budi Hartono - S321708001 - Sekolah Pascasarjana

Direksi merupakan organ yang bertanggung jawab atas   pengelolaan Perusahaan Umum Daerah Air Minum dengan memenuhi unsur-unsur dalam ketentuan Pasal 343 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah, yakni Tata Kelola Perusahaan yang baik. Tata kelola perusahaan yang baik memuat prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian dan kewajaran. Namun dalam pelaksanaannya tidak dapat berjalan mulus dan lancar, ada beberapa kendala-kendala yang dihadapi.
Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian adalah untuk mengetahui kendala-kendala yang dihadapi direksi dalam mewujudkan tanggung jawab tata kelola perusahaan yang baik di Perusahaan Umum Daerah Air Minum dan memberikan alternatif penyelesaian.
Metode penelitian ini yang digunakan penelitian empiris atau non doctrinal sedangkan jenis penelitian berupa deskriptif yaitu memberikan gambaran tentang tanggung jawab direksi dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum dan kendala-kendala yang dihadapi dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik di Perusahaan Umum Daerah Air
Minum. Dengan pendekatan socio legal approach yakni suatu metode pendekatan
yang melihat permasalahan yang diteliti dengan menitikberatkan pada data primer/fakta-fakta hukum yang berada di masyarakat, dan menggunakan analisis kualitatif. Adapun lokasi penelitian berada di Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Lawu Kabupaten Karanganyar.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah :  1) kendala-kendala yang dihadapi Direksi dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik antara lain : Belum adanya peraturan pelaksanaan yang mengatur secara teknis tata kelola perusahaan yang baik, Belum ada lembaga yang bertanggung jawab atas pengawasan pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik, Belum  adanya pengaturan sanksi, dan Belum adanya kesamaan pemahaman antar organ terhadap tata kelola perusahaan yang baik, 2). Salah satu alternatif dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik dengan penyempurnaan sistem hukum melalui   : (a) penyusunan dan penetapan Peraturan Daerah tentang tata kelola perusahaan yang baik di Perusahaan Umum Daerah Air Minum, (b) mengoptimalkan peran dewan pengawas, dan (c) melakukan sosialisasi secara sistematis dan intensif.

Kata Kunci : Tanggung Jawab, Direksi, Tata Kelola Perusahaan yang Baik