Abstrak


Perlindungan Hukum Bagi Peminjam Financial Technology Peer To Peer Lending Ilegal di Indonesia


Oleh :
Salsadhea Avelia Nawangsari - E0016392 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan regulasi di Indonesia mengenai perlindungan hukum bagi peminjam yang dirugikan oleh  Financial Technology ilegal serta mengetahui upaya hukum yang dapat dilakukan oleh peminjam apabila mengalami kerugian yang disebabkan oleh Financial Technology ilegal tersebut.
Penulisan hukum ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Jenis data sekunder meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan selanjutnya teknis analisis yang digunakan adalah metode deduksi.
Hasil Penelitian menunjukkan peminjam yang mengalami kerugian akibat Financial Technology ilegal semakin meningkat. Peminjam yang dirugikan dapat memperjuangkan hak konsumen dengan melakukan upaya hukum berupa melakukan pelaporan dan pengaduan Financial Technology ilegal ke Satgas Waspada Investasi dan OJK. Apabila pelaporan yang dilakukan peminjam tidak ada kesepakatan penyelesaian maka pelaporan tersebut berubah menjadi sengketa, untuk menyelesaikan sengketa Financial Technology ilegal dapat melalui gugatan Pengadilan (litigasi) dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (non litigasi). Upaya hukum yang dilakukan peminjam dapat didukung dengan adanya regulasi mengenai perlindungan hukum bagi peminjam akibat Financial Technology yang diatur dalam Regulasi OJK, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik.

Kata Kunci: Financial Technology; Peminjam; Perlindungan Hukum