Abstrak


Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Memproduksi dan Mengedarkan Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar (Studi Putusan Nomor 205/Pid.Sus/2020/PN.Pdg.)


Oleh :
Maulana Yusuf Afif - E0017290 - Fak. Hukum

Artikel ini bertujuan untuk menganalisis putusan dalam perkara memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dengan meninjau terlebih dahulu dengan hukum pidana. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif. Data diperoleh dari data primer dan data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan kesimpulan mengenai tinjauan putusan dengan hukum positif Indonesia dan tinjauan pertimbangan hukum hakim dengan unsur-unsur hukum pidana. Putusan dari perkara memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar ditinjau menggunakan beberapa peraturan perundang-undangan yang memiliki kaitannya dengan tindak pidana tersebut. Putusan hakim tersebut kemudian ditinjau dan disesuaikan dengan unsur-unsur yang ada di dalam hukum pidana di Indonesia yang menghasilkan ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kata Kunci: Putusan Hakim, Memproduksi dan Mengedarkan Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar.