Abstrak


Penerapan Force Majeure pada Masa Pandemi Covid-19 dalam Perjanjian Kredit Antara Usaha Mikro, Kecil & Menengah Dengan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk


Oleh :
Yosafat Gusni Ryan Pradana - E0017499 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis wabah pandemi Covid-19 dapat dijadikan sebagai alasan force majeure atau tidak dalam perjanjian kredit dan untuk memperoleh konsep penerapan force majeure di masa pandemi Covid-19 dalam perjanjian kredit antara Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Lokasi penelitian di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk SKC Solo. Jenis data yang digunakan meliputi data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan yaitu wawancara dan studi kepustakaan. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif dengan model interaktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa wabah pandemi Covid-19 termasuk kategori force majeure relatif yang bersifat kasuistis, sehingga hanya dapat diterapkan dalam perjanjian kredit terhadap debitur yang benar-benar terdampak pandemi Covid-19. PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk SKC Solo dalam menerapkan force majeure di masa pandemi Covid-19 adalah dengan melakukan renegosiasi kontrak terhadap debiturnya yang dapat diwujudkan dengan mengupayakan restrukturisasi kredit. Dalam menerapkan restrukturisasi kredit tersebut, PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk SKC Solo berpedoman kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 48/POJK.03/2020.
Dengan hasil tersebut, maka debitur perlu berkomunikasi dengan bank untuk menunjukkan itikad baik. Dengan adanya komunikasi tersebut, diharapkan permasalahan kredit akibat pandemi dapat terselesaikan dengan tidak merugikan kedua belah pihak.

Kata Kunci : Penerapan, Force majeure, Perjanjian, Pandemi Covid-19