;

Abstrak


Strategi Pemasaran Politik Calon Anggota Legislatif Studi Tentang Pemanfaatan Facebook oleh Caleg Kota Surakarta pada Periode Pemilihan Legislatif 2019


Oleh :
Musayyarah Fatmayani - S231708021 - Sekolah Pascasarjana

Media sosial telah menjadi saluran komunikasi paling diminat di mana-mana termasuk Indonesia. Khususnya pada ajang pemilu tahun 2019 yang berlangsung Pileg (Pilihan Legislatif). Bagi para Calegdari berbagai Parpol (Partai Politik) selama kampanye pemilihan media sosial memiliki pengaruh yang efektif untuk kegiatan pemasaran politiknya.  Media sosial seperti Facebook memungkinkan Caleg untuk secara langsung menjangkau pemilih, memobilisasi pendukung, dan mempengaruhi agenda publik. Oleh karena itu, perubahan mendasar dalam pemasaran politik ini menghadirkan Caleg pilihan dengan berbagai pilihan strategis.Artikel ini menyelidiki apakah Caleg  pemilu Parpol membahas topik yang paling penting bagi khalayak massa dan sejauh mana pemasaran politik mereka dibentuk oleh karakteristik Facebook. Berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan selama kampanye pemilihan, para Calegmenerapkan model untuk pesan media sosial Facebook dengan menggunakan pesan Informatif dan pesan Persuasif ke audiens langsung mereka, ditemukan bahwa kegiatan pemasaran politik tersebut sangat bermanfaat untuk mempengaruhi publik. Analisa ini juga menunjukkan bahwa Caleg menggunakan Facebook sebagai membagikan konten pesan untuk tujuan yang sama yaitu meminta dukungan dan mempengaruhi audiens. Artikel ini menghubungkan antara penggunaan media sosial facebook dalam kegiatan pemasaran politik yang dilakukan oleh para Caleg dengan membagikan konten pesan. Dengan menyesuaikan isi pesan mereka dengan konten pesan informatif dan persuasif yang berbeda menghasilkan wawasan yang lebih dalam tentang bagaimana pemasaran politik dibentuk oleh media sosial Facebook.

Kata kunci : Pemasaran Politik, Facebook, Pesan Informatif dan Persuasif