Abstrak


Tanggung Jawab Perdata Pengangkut Terhadap Pengangkutan Penumpang pada Masa Pandemi Covid-19 di PT.KAI (Persero) DAOP VI Yogyakarta


Oleh :
Mariana Putri Sejati - E0017287 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui terkait tanggung jawab perdata dari pihak PT Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP 6 Yogyakarta dalam menangani pengangkutan penumpang pada masa pandemi COVID-19, menganalisa penerapan pengaturan atau efektivitas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2020, kendala serta solusi dalam menyelesaikan permasalahan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, yang bersifat deskriptif, dengan pendekatan kualitatif. Sumber bahan hukum adalah bahan hukum primer dan sekunder dengan teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan dan studi lapangan, dan dianalisis dengan menggunakan pola pikir kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penyelenggara transportasi perkeretaapian yang melakukan pelanggaran dalam menerapkan protokol kesehatan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Apabila terpenuhinya unsur kesalahan/ kelalaian oleh pengangkut yang merugikan penumpang, maka pihak pengangkut wajib bertanggung jawab. Namun, setelah dilakukan pembuktian dan tidak terbukti adanya kesalahan oleh pengangkut melainkan kelalaian dari penumpang maka pengangkut dapat dibebaskan dari pertanggungjawaban. Saat ini belum ditetapkan adanya kebijakan yang mengatur mengenai ketentuan ganti rugi materiil yang harus diberikan kepada penumpang, jikalau terbukti ia terpapar virus COVID-19 selama perjalanan menggunakan kereta api.

Kata kunci: Kereta Api; Pengangkut; Penumpang; Pandemi Covid-19; Tanggung Jawab Perdata.