Abstrak


Kajian Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan Terkait Partisipasi Masyarakat Dalam Proses Pembentukan Undang – Undang


Oleh :
Abdul Haris Najib - E0017001 - Fak. Hukum

Penelitian hukum ini mengkaji permasalahan terkait pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan undang – undang serta pengaturan partisipasi masyarakat yang terdapat dalam Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 jo Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2019.
Penelitian hukum ini termasuk dalam kategori jenis penelitian normatif. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan konseptual dan pendekatan perundang – undangan. Penelitian ini menggunakan 2 sumber hukum yaitu bahan hukum primer dan sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik studi dokumen. Analisis terhadap data tersebut dilakukan dengan teknik silogisme deduktif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pada suatu negara hukum yang berdemokrasi, keberadaan partisipasi masyarakat merupakan satu kesatuan yang tidak mungkin untuk dipisahkan. Sementara itu, konsep pengaturan partisipasi masyarakat yang terdapat dalam Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 jo Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2019 lebih condong kepada model The Possible Ideal for South Afrika yang memandang partisipasi masyarakat ke dalam 6 indikator. Terkait dengan enam indikator tersebut, pengaturan partisipasi masyarakat yang terdapat dalam kedua undang – undang tersebut belum bisa secara penuh memenuhi indikator yang terkait dengan proses penyelesaian akhir dari pembentukan undang – undang.