Abstrak


Ketahanan PT. BPR BKK Kebumen (Perseroda) Pasca Restrukturisasi Kredit Di Era Pandemi Covid-19


Oleh :
Aleni Ramadani - F3618007 - Sekolah Vokasi

Restrukturisasi kredit merupakan cara alternatif yang banyak ditembuh bank. Langkah yang diambil pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan untuk membantu proses restrukturisasi kredit adalah dengan mengeluarkan Peraturan OJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. Dengan adanya kebijakan restrukturisasi kredit ini diharapkan nasabah peminjam dapat memenuhi kewajibannya karena sejak adanya pandemi Covid-19 ini sangat berdampak pada perekonomian masyarakat Indonesia.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan analisis deskriptif. Teknik analisis data dengan cara reduksi data, penyajian kemudian diberikan kesimpulan.
Berdasarkan dari hasil penelitian ini menunjukan dengan adanya kebijakan restrukturisasi kredit bagi nasabah yang terdampak Covid-19 yang dilakukan oleh PT. BPR BKK Kebumen (Perseroda) baik dalam penerapan kebijakan tersebut kepada nasabah, tentang mekanisme pemberian restrukturisasi kredit sampai bagaimana ketahanan bank di era pandemi Covid-19.