;

Abstrak


EFEKTIVITAS UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK: STUDI ATAS KEBERADAAN BUZZER NEGATIF DI MEDIA SOSIAL


Oleh :
Rustam Renyaan - S311908012 - Fak. Hukum

Rustam Renyaan, S311908012, 2023, Efektivitas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik: Studi Atas Keberadaan Buzzer Negatif Di Media Sosial. Tesis: Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.

Penelitian hukum ini berfokus pada isu keberadaan buzzer negatif di media sosial berdasarkan peraturan perundang-undangan bidang informasi dan teknologi dalam merespon masalah yang ditimbulkan buzzer negatif di media sosial yaitu menyebarkan pesan-pesan yang berdampak buruk kepada masyarakat seperti berita bohong, menyebarkan ujaran kebencian atas dasar SARA, menyerang kelompokkelompok yang berlawanan dengan tujuan buzzer dan, tidak segan untuk menyerang individu atau tokoh politik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana efektivitas undang-undang Indonesia bidang teknologi dan informasi terhadap kegiatan buzzer negatif di media sosial agar mendapatkan solusi bagaimana seharusnya pengaturan hukum di Indonesia terhadap buzzer negatif. Dalam penelitian ini digunakan metode penelitian untuk mengkaji tujuan yang dimaksud yaitu menggunakan metode penelitian hukum normatif yang dipahami sebagai penelitian untuk menguji suatu norma atau ketentuan yang berlaku. Hasil penelitian menunjukan bahwasannya perlu dilakukannya perubahan atau pengaturan baru dalam perundang-undangan Indonesia di bidang informasi dan teknologi, terutama terkait dengan buzzer di media sosial. Buzzer berpotensi digunakan sebagai alat menyerang dan melakukan propaganda yang dapat memecah belah persatuan bangsa. Hal ini ditandai dengan aktivitas buzzer negatif di media sosial yang berdampak buruk kepada masyarakat Indonesia. Oleh sebab itu, peneliti menawarkan gagasan baru, yang salah satunya bahwa seharusnya menggunakan nama asli dalam penggunaan media sosial agar media sosial terhindar buzzer negatif yang menggunakan akun media sosial anonim untuk melakukan aksinya sehingga tidak ada lagi dampak buruk kepada masyarakat yang ditimbulkan oleh buzzer negatif di media sosial.

Kata Kunci: Buzzer Negatif, Media Sosial, Informasi dan Teknologi, Perundang-undangan.