;

Abstrak


Rekonstruksi Hukum Penyelenggaraan dan Pengelolaan Badan Bank Tanah Untuk Kepentingan Pembangunan Nasional


Oleh :
Veronica Kinanthi Sihutami - S352008042 - Fak. Hukum

Veronica Kinanti Sihutami, S352008042, 2022, Rekonstruksi Hukum Penyelenggaraan Bank Tanah untuk Kepentingan Pembangunan Nasional. Tesis.Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Sebelas Maret.

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan alasan perlunya rekonstruksi hukum terhadap penyelenggaraan dan pengelolaan bank tanah. Selain itu, juga mengkaji dan menganalisis konstruksi bank tanah agar dapat berperan meningkatkan pembangunan nasional.
Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang diperoleh dengan teknik pengumpulan bahan hukum dengan cara studi kepustakaan (library research), kemudian bahan hukum dianalisis menggunakan metode analisis kualitatif, dan selanjutnya menarik kesimpulan secara deduktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, landasan dibentuknya bank tanah dalam UU Cipta Kerja tidak ada kejelasan secara filosofis (hanya menjadikan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 sebagai satu-satunya pasal yang menjadi landasan filosofis), yuridis (tidak ada pertimbangan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang akan diubah atau dicabut guna menjamin kepastian hukum dan keadilan masyarakat), dan sosiologis (tidak ada pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek). Adanya beberapa pasal dan permasalahan konseptualitas bank tanah yang diperdebatkan, menandakan pembuat kebijakan belum mampu menyusun dan terkesanburu-buru menyusun konsep bank tanah yang sesuai dengan amanat Konstitusi. Kedua, Rekonstruksi hukum bank tanah setidaknya harus mengatur fungsi pembentukan badan bank tanah, reforma agraria sebagai salah satu tugas badan bank tanah, serta tanah yang berasal dari Hak Pengelolaan Negara yang dikelola oleh badanbank tanah. Sehingga, fungsi bank tanah sebagai sarana pengendalian terhadap tanah dapat mendukung dan mengakomodasi kebutuhan pembangunan nasional.