Abstrak


PENERAPAN REHABILITASI TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA OLEH BADAN NAROTIKA NASIONAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA


Oleh :
Bintang Krins Tambunan - E0018084 - Fak. Hukum

Pengguna narkotika yang terkualifikasi baik sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, dan penyalah guna merupakan orang yang sakit baik secara fisik dan psikis sehingga diperlukan upaya khusus dalam penanganannya berupa rehabilitasi sesuai dengan teori treatment  dan teori social defence, hal tersebut telah diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta diperlukan juga pidana penjara bagi pengguna yang terbukti sebagai penyalah guna sebagai upaya represif untuk memberikan efek jera.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui urgensi dari pelaksanaan rehabilitasi oleh Badan Narkotika Nasional terhadap penyalahgunaan narkotika dalam memberantas penyalahgunaan narkotika dan peredaran gelap narkotika di Indonesia.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, bersifat preskriptif dengan menggunakan bahan hukum primer maupun sekunder yang dianalisis dengan metode penalaran logika deduktif. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan. Untuk penunjang bagan hukum, dilakukan wawancara dengan Badan Narkotika Nasional Kota Surakarta.

Hasil penelitian diperoleh bahwa pelaksanaan rehabilitasi terhadap penyalahgunaan narkotika belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai dengan apa yang telah diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam penelitian ini juga dilakukan inventarisasi instrumen hukum dengan aturan pokok Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 beserta aturan di bawahnya. Dari peraturan tersebut telah diatur tentang kewajiban pelaksanaan rehabilitasi dan mekanisme pelaksanaan rehabilitasi terhadap seseorang bila terbukti sebagai penyalahgunaan narkotika.