Penulisan hukum ini membahas mengenai peranan Private International Criminal Investigator (penyidik swasta internasional) dalam praktik peradilan internasional pada masa International Criminal Tribunal for the Former Yugoslavia (ICTY) sampai International Criminal Tribunal (ICC). Tujuan dari penulisan hukum ini adalah untuk menjelaskan sejarah peranan penyidik swasta internasional tersebut serta mengkaji tantangan dan prospek peranan tersebut di masa depan. Penulisan hukum ini menggunakan metode penulisan hukum normatif deskriptif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan sejarah. Bahan hukum yang digunakan dalam penulisan hukum ini berupa bahan hukum primer yang berasal dari peraturan perundang-undangan, dan hukum sekunder yang berasal dari studi kepustakaan (library reseearch) dengan meneliti teori-teori, dogma, temuan-temuan, dan dokumentasi terdahulu di bidang terkait. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa peran penyidik swasta dalam investigasi kejahatan internasional berbeda-beda tergantung pada lembaga peradilan internasional yang ada. Pada ragam kinerja ICTY, penyidik swasta digunakan untuk membantu prosedur pelaporan khusus dengan melibatkan secara sukarela dan aktif organisasi-organisasi independen. Pada kinerja International Criminal Tribunal of Rwanda (ICTR), penyidik swasta yang terdiri dari organisasi ketiga, peneliti-peneliti individu dari institusi pendidikan, hingga advokat dan lembaga non-pemerintah, melibatkan diri dalam pelaporan yang ditangani oleh Special Committee untuk dapat membuktikan adanya indikasi kejahatan internasional di Rwanda. Sedangkan dalam kinerja ICC, pelibatan penyidik swasta semakin meningkat, contohnya dalam kasus Lubanga dan kasus Katanga, di mana temuan informasi dan bukti-bukti lapangan yang dikumpulkan oleh pihak ketiga digunakan secara aktif dalam rangkaian persidangan indikasi kejahatan internasional. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa dalam praktiknya, para penyidik swasta di bidang internasional memiliki hambatan dan kendala, di antaranya sulitnya menjaga kode etik dan moralitas penyidikan, tidak adanya pengaturan khusus yang merinci pada prosedur investigasi oleh pihak ketiga, dan kesulitan privasi serta kerahasiaan informasi penyidikan. Melihat prospek dari penyidik swasta internasional yang telah digantungkan oleh lembaga peradilan pidana internasional, Penulis merekomendasikan lebih banyak keikutsertaan mereka dalam rangkaian prosedur penyidikan di badan peradilan pidana internasional. Selain itu, untuk mengoptimalkan kinerja mereka, diperlukan juga pengembangan pedoman rinci sebagai panduan dalam penerimaan bukti yang dihasilkan penyidik swasta internasional tersebut di hadapan majelis peradilan pidana internasional