Abstrak


MEMBANGUN MODEL PELAKSANAAN PEMILU LEGISLATIF GUNA MEWUJUDKAN ANGGOTA LEGISLATIF YANG BERKARAKTER PANCASILA


Oleh :
Henry Indraguna - T312008007 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Henry Indraguna NIM T312008007. Judul Desertasi: Membangun Model Pelaksanaan Pemilu Legislatif Guna Mewujudkan Aanggota Legislatif Yang Berkarakter Pancasila. Promotor Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, S.H., M.M. Dan Co- Promotor: Prof. Dr. Hartiwiningsih, S.H., M. Hum. Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta. 

Penelitian disertasi, bertujuan untuk menjelaskan secara mendalam dengan mengkaji dan menganalisis Landasan Filosofis Dan Teoritis tentang integritas anggota legislatif yang dikomparasikan dengan Peraturan Perundang-Undangan Terkait dengan pemilihan umum angota legislatif dan partai politik. Memecahkan Permasalahan pada Pengaturan anggota legislatif di Indonesia Berdasarkan Tata Kelola pemilihan umum dan partai politik di Indonesia.  Penelitian ini sosiolegal, memadukan penelitian empiris dengan normatif. Bahan hukum disandingkan dengan klarifikasi lapangan sehingga mengetahui kondisi faktual dan aktual problematika pemilihan anggota legislatif. 

Hasil penelitian menunjukkan:: Pertama, Penyelenggaraan Pemilu belum dapat mewujudkan anggota legislatif yang berkarakter Pancasila dikarenakan aspek-aspek yang diawali dalam proses pencalonan anggota legislatif dalam pemilihan umum anggota legislatif yang belum mencerminkan keadilan sosial, pemilihan calon anggota legislatif dari partai politik saat ini tidak jelas standarnya, banyak calon anggota legislatif dadakan yang hanya memiliki popularitas dan kekuatan pinansial saja tanpa didukung pengetahuan, kompetensi dalam hal tugas dan fungsi legislatif. Politik uang yang sangat besar dalam proses pemilihan umum legislatif mengakibatkan ketika seorang calon anggota terpilih berfikir untuk mengembalikan modal yang mereka keluarkan, tentunya akan berakibat terjadinya praktek korupsi setelah mereka terpilih. Banyaknya pelanggaran atau tindak pidana pemilu yang tidak jelas penyelesaiannya, semestinya setiap pelanggaran atau tindak pidana pemilu dapat mendiskualifikasi calon anggota legislatif tersebut. Kedua Model pengaturan penyelenggaraan pemilu agar dapat mewujudkan anggota legislatif yang berkarakter Pancasila melalui peningkatan integritas anggota legislatif, partai politik dalam menentukan calon anggota legislatif, melalui tahapan atau seleksi yang sangat ketat dari mulai rekam jejak dan Etika calon anggota tersebut, pendidikan formal idealnya untuk anggota DPR berpendidikan strata 3 dan DPRD strata 2, dan melakukan proses pendidikan/ pelatihan dalam hal fungsi dan wewenang DPR sehingga ketika mereka terpilih sudah siap melaksanakan tugasnya. Disamping itu partai politik tidak membebani anggota legislatif dengan kepentingan partai politik. Biaya calon anggota legislatif dalam pemilihan umum dibiayai oleh negara, sehingga para calon anggota legislatif tidak terbebani biaya yang sangat tinggi, sehingga setelah terpilih tidak terbebani dengan biaya yang sudah dikeluarkan.  

Kata Kunci: Partai politik, pemilihan umum Anggota Legislatif, Integritas, Keadilan